Kabar Gembira Bagi Yang ingin melangsungkan akad
nikah...!,Mulai Saat ini Nikah di KUA GRATIS 0 Rupiah,Mohon dishare Agar Banyak
Yang Tahu.
Kabar gembira untuk yang ingin melangsungkan akad nikah
tetapi terhalang oleh permasalahan keuangan, saat ini Pemerintah memberi pelayanan
bahwa untuk pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya
0 Rupiah atau mungkin dengan kata lain gratis 100%.
“Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatandikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomer 19 Th. 2015. atau diluar Kantor Masalah Agama
Kecamatan seperti disebut dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak
Penegasan kalau
“Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatandikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomer 19 Th. 2015. atau diluar Kantor Masalah Agama
Kecamatan seperti disebut dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak
Penegasan kalau
tiak dada biaya dalam
menyelenggarakan pern!kahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomer 19
Tahun 2015 yang berbunyi : “Terhadap warga Negara yang tidak mampu dengan cara
ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk diluar
Kantor Masalah Agama Kecamatan seperti disebut pada ayat (2) dikenakan tarif
Rp0, 00 (0 rupiah) ”.
Agar Peraturan Pemerintah ini bisa jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada masyarakat untuk lakukan aduan bila dalam pengerjaannya masihlah ada biaya. Untuk pengaduan bisa.**************************
Agar Peraturan Pemerintah ini bisa jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada masyarakat untuk lakukan aduan bila dalam pengerjaannya masihlah ada biaya. Untuk pengaduan bisa.**************************

Tidak ada komentar:
Posting Komentar