Jumat, 08 April 2016


Kabar Gembira Bagi Yang ingin melangsungkan akad nikah...!,Mulai Saat ini Nikah di KUA GRATIS 0 Rupiah,Mohon dishare Agar Banyak Yang Tahu.


Kabar gembira untuk yang ingin melangsungkan akad nikah tetapi terhalang oleh permasalahan keuangan, saat ini Pemerintah memberi pelayanan bahwa untuk pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya 0 Rupiah atau mungkin dengan kata lain gratis 100%.

“Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatandikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomer 19 Th. 2015.  atau diluar Kantor Masalah Agama

Kecamatan seperti disebut dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak

Penegasan kalau
tiak dada biaya dalam menyelenggarakan pern!kahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomer 19 Tahun 2015 yang berbunyi : “Terhadap warga Negara yang tidak mampu dengan cara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk diluar Kantor Masalah Agama Kecamatan seperti disebut pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0, 00 (0 rupiah) ”.
Agar Peraturan Pemerintah ini bisa jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada masyarakat untuk lakukan aduan bila dalam pengerjaannya masihlah ada biaya. Untuk pengaduan bisa.**************************


Tidak ada komentar:

Posting Komentar